Program Community Based Development (CBD) di Desa Adat Tegenan kini resmi bertransformasi menjadi “Cecingkreman duwe Bhatara Dalem”. Hal tersebut disampaikan oleh I Wayan Suiji, Klian Banjar Adat Tegenan Kelod, dalam kegiatan yang berlangsung pada Buda Cemeng Kelawu, 18 Maret 2026, di Pura Dalem Putra.
Suiji menjelaskan, program CBD pertama kali digulirkan pada tahun 2009 dengan total dana sebesar Rp100 juta untuk Desa Adat Tegenan . Dana tersebut kemudian dibagi ke dua banjar, di mana Banjar Tegenan Kelod menerima Rp50 juta.yang bersumber dari bantuan Bank Dunia kepada Pemerintah Provinsi Bali bertujuan untuk,penanggulangan kemiskinan,pemberdayaan ekonomi krama(usaha produktif seperti penggemukan sapi dll) dan penguatan desa adat sebagai basis pembangunan.
Dana itu selanjutnya disalurkan kepada krama (warga) sebagai pinjaman untuk pembelian bibit sapi penggemukan, dengan bunga 0,5 persen per bulan yang dibayarkan setelah penjualan sapi. Program ini berjalan hingga sekitar tahun 2016.
Namun, pada periode 2017 hingga 2019, program mengalami kendala akibat musibah erupsi Gunung Agung serta pandemi COVID-19. Dampaknya, pengembalian dana menjadi terhenti. Meski sempat diberikan kebijakan keringanan berupa pembayaran hanya lima kali bunga, dana tersebut tetap tidak berhasil terkumpul selama kurang lebih 17 tahun.
Melihat kondisi tersebut, Suiji mengajukan izin kepada Bendesa Adat untuk menarik dana CBD dan menetapkannya sebagai aset Pura Dalem Putra yang diempon oleh Banjar Adat Tegenan Kelod.
Setelah melalui proses negosiasi dan berdasarkan berita acara serah terima dari ketua pengelola sebelumnya, I Made Gunarta, kepada pihak banjar adat, tercatat total saldo sebesar Rp58,3 juta.
Dana tersebut kemudian diluncurkan kembali dalam skema baru bertepatan dengan piodalan Ida Bhatara Dalem. Pada tahap awal, pinjaman diberikan kepada prajuru banjar sebagai peminjam wajib perdana, dengan plafon maksimal Rp5 juta per orang.
Adapun skema pinjaman yang diterapkan meliputi:
Suku bunga 12% per tahun (flat rate)
Suku bunga 18% per tahun (menurun)
Biaya administrasi 1%
Jangka waktu maksimal 20 kali cicilan
Menariknya, sistem pembayaran menggunakan kalender Bali, yakni satu bulan dihitung 35 hari, bukan 30 hari. Selain itu, peminjam yang telah melunasi cicilan sebanyak 20 kali akan mendapatkan cashback sebesar dua kali bunga, yang dapat ditabung atau dibelanjakan untuk kebutuhan dapur di KSP Mekar Sari sebagai mitra kerja sama.
Untuk persyaratan, pinjaman diberikan atas nama krama istri berusia di bawah 60 tahun atau jangkepan, dengan ketentuan:
Mendapat izin suami (diketahui suami-istri)
Memiliki pekerjaan
Jujur dan bertanggung jawab
Siap membayar tepat waktu
Ketentuan lain diatur lebih lanjut dalam AD/ART CBD. Apabila terjadi pelanggaran, peminjam akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pengumuman di banjar.(manixs)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar