Kamis, 26 Oktober 2023

SAKSI DALAM UPACARA MERAS/ADOPSI ANAK

Upacara meras adalah  upacara manusa yadnya dalam melakukan proses adopsi anak yang mungkin disebabkan oleh pasutri yang tidak memiliki keturunan dan atau sebab lain yang disetujui oleh kedua belah pihak termasuk keluarga waris kewaris.

Sehubungan dengan hal tersebut pada hari Kamis Kliwon Menail,Penanggal 12 sasih Kelima icaka 1945 atau tanggal 26 Oktober 2023 tepat jam 14.00  diselenggarakan upacara 3 bulanan Luh Gede Ayu Kinanti putri dari pasutri I Made Setiawan dan Ni Nyoman Dewi krama Banjar Adat Tegenan kelod. Uniknya acara 3 bulanan ini mengundang Klian Banjar Adat Tegenan Kelod,Bendesa Adat Tegenan dan Klian Banjar Dinas Tegenan bermaksud sebagai saksi pemerasan anak tersebut. Upacara yang dipimpin oleh Jero Mangku Sukerta asal Lesung juga dihadiri oleh pihak keluarga purusa (kakak Kandung) suami yang asal banjar Sangging Kamasan Klungkung,sedangkan keluarga predana juga hadir Kakak sepupu (W.Darmayasa & Mk.Soma). Selesai upacara tiga bulan upacara pemerasan dengan sarana sederhana berupa peras dan sesantun dibuka oleh klian Banjar Adat Tegenan Kelod I Wayan Suiji. Dalam kesempatan itu Suiji menanyakan asal usul dan persetujuan keluarga tentang pengangkatan anak tersebut,karena secara prinsip saksi harus tahu kronologi pemerasan tersebut. Pihak keluarga yang diwakili oleh Nyoman Dewi menyampaikan bahwa anak tersebut berasal dari pasutri non hindu,melahirkan anak kedua dan sepakat memberikan anak tersebut untuk diangkat dengan alasan karena orangtua bersangkutan tidak kuat membiayai, maka biaya persalinan ditanggung oleh Dewi dan anak tersebut secara akta kelahiran adalah anak kandung dari Dewi dan Setiawan dengan tujuan agar kelak anak tersebut nyaman dalam kehidupannya. Upacara pun dilengkapi dengan peras sesantun sebagai upacara pelengkap sederhana pemerasan dan sudiwadani .

Suiji menanyai keluarga kedua belah pihak,orang tua,kakak,adik,misan pada prinsipnya menyetujui, bahkan atas inisiatif Wayan Darmayasa menyarankan pada Dewi agar disaksikan oleh Pemuka adat dan Dinas untuk kejelasan status yang bersangkutan. Karena semua pihak sudah mengakui,menyetujui dan mengijinkan pemerasan ini dan dengan sarana peras pejati,maka Suiji menyatakan siap sebagai saksi acara tigabulanan dan pemerasan tersebut,dengan catatan agar dikemudian hari tidakada masalah.

Sementara itu I Ketut Wanayasa Selaku Bendesa juga memberikan pesan agar semua ketentuan, persyaratan dan pengangkatan anak dilengkapi secara dinas agar dikemudian hari tidak terjadi masalah. Tiang ucapkan selamat punya anak ,semoga bisa menjadi anak yang suputri dan sayang pada orang tua.

Klian Dinas I Gede Tangkas juga menyampaikan agar administrasi di lengkapi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Klungkung,saya disini hanya menyaksikan acara ini sudah berlangsung baik, ucap Tangkas.

Acara diakhiri dengan ngedetin peras oleh yang bersangkutan,Pemuput dan para saksi,serta keluarga kedua belah pihak.(manixs)


Upacara 3 bulanan Luh Gede Ayu Kinanti

Prosesi 3 bulanan

Melepas memen bajangan

Klian Banjar Adat memediasi dan menyaksikan pemerasan dan sudiwadani 
bersama Bendesa Adat dan Klian Banjar Dinas Tegenan .