Tegenan, Desa Menanga —24 September 2025, Bertempat di pelataran Pura Dalem Putra, telah dilaksanakan rapat penting yang membahas kepastian persetujuan krama (warga) terkait pemberhentian Klian Banjar Dinas Tegenan, I Gede Tangkas. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Desa Menanga yang diwakili oleh Plt. Klian Banjar Dinas Tegenan, Ni Wayan Sulandri.
Dalam rapat tersebut, Ni Wayan Sulandri menyampaikan permintaan tegas kepada seluruh krama untuk memberikan kepastian dan persetujuan secara serempak mengenai pemberhentian permanen I Gede Tangkas sebagai Klian Banjar Dinas Tegenan. Hal ini terkait kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah milik warga yang saat ini masih dalam proses hukum.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan dari BPD Desa Menanga yang juga Bendesa Desa Adat Tegenan I Ketut Wana Yasa beserta tokoh masyarakat lainnya. Dalam penyampaiannya, I Ketut Wana Yasa menjelaskan kronologi serta proses hukum yang sedang dihadapi oleh I Gede Tangkas, termasuk telah dikeluarkannya surat rekomendasi pemberhentian sementara oleh Bupati Karangasem. Namun, karena belum ada putusan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka status pemberhentian masih bersifat sementara.
Meski demikian, demi kepastian pelayanan administrasi di Banjar Dinas Tegenan, warga diminta untuk menyatakan sikap dan ketegasan: sekali lagi saya selaku BPD bertanya,Apakah warga yakin dan setuju untuk memberhentikan Klian Dinas secara permanen?. Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh warga dengan pernyataan tegas: “Yakin dan harus diberhentikan.”
Warga berharap agar segera diangkat Klian Banjar Dinas yang definitif, guna menjamin kelancaran pelayanan surat-menyurat dan urusan administratif lainnya di wilayah Banjar Dinas Tegenan.
Rapat berlangsung dengan lancar dan kondusif. Keputusan warga ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Desa dalam mengambil langkah berikutnya sesuai prosedur hukum dan administratif yang berlaku.(manixs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar